SELATPANJANG - Kasus dugaan 'makelar' atau penipuan dengan modus perekrutan CPNS, pegawai honorer daerah dan rekrutmen beberapa posisi strategis yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti terus bergulir dan berbuntut panjang.

Betapa tidak, bupati yang sudah melaporkan hal ini secara resmi ke Polres Kepulauan Meranti malah dilaporkan balik oleh terduga pelaku SA melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf SH, yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH, laporan itu masuk pada, Rabu (2/9/2020) sore.

Adapun pengaduan yang menjadi dasar laporan tersebut adalah telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga dilakukan oleh MAH bersama Bupati Kepulauan Meranti.

"Kami melaporkan balik atas laporan terhadap klien kami yang dilaporkan oleh Bupati Kepulauan Meranti melalui Kepala Kesbangpol. Laporan ini pula mewakili kepentingan hukum klien kami SA yang bertindak selaku pelapor tindak pidana (whistleblower) dan sebagai korban adanya dugaan telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi," kata Kuasa Hukum SA, Ahmad Yusuf SH, Rabu (3/9/2020) malam.

Diceritakan Yusuf, pada awalnya kliennya dihubungi oleh seseorang berinisial MAH yang mengaku sebagai orang dekat bupati. Dia diminta untuk mencari masyarakat yang berminat untuk dijadikan tenaga honorer, CPNS dan mengatur posisi jabatan di lingkungan Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu ada beberapa posisi lainnya yang dijanjikan diantaranya rekrutmen CPNS umum tahun 2018, rekrutmen tenaga honorer daerah, rekrutmen CPNS K3, proses pemindahan dinas guru, permintaan penambahan masa pensiun, permintaan usulan pejabat kepala desa, bantuan dana hibah dan mesjid, pekerjaan proyek paket block grand, beasiswa kuliah gratis di universitas dan penyesuaian pangkat dan golongan.

"Pada pertengahan tahun 2017, klien kami dihubungi oleh MAH yang mengaku orang dekat dan kepercayaan Bupati Kepulauan Meranti yang menawarkan bahwa klien kami dapat menjadi PNS karena pada saat itu dia berstatus karyawan guru honorer di salah satu SMP. Waktu itu klien kami percaya kepada MAH karena telah saling mengenal waktu mengajar di SMPS Bahrul Ulum dan Yayasan Muslimin Muslimat. Adapun hal lain yang mendasari klien kami percaya adalah MAH juga mengaku merupakan tim sukses bupati selama dua periode, selain itu klien juga sering mendengar MAH sering berkomunikasi dengan bupati via telepon maupun via WhatsApp," ujar Yusuf.

Dikatakan Yusuf, untuk menjalankan aksinya ini, MAH meyakinkan kliennya dengan menyatakan 'ini adalah instruksi dan perintah langsung dari pak bupati. Setelah berhasil meyakinkan, untuk posisi tertentu rekrutmen calon CPNS umum tahun 2018 tersebut, MAH menentukan harga dan biaya uang yang harus dikeluarkan dan disetorkan ke Bupati Kepulauan Meranti dengan rincian untuk tamatan SMA diminta sebesar Rp30 juta, diploma Rp40 juta, tamatan S1 Rp50 juta. Selain itu rekrutmen tenaga honor daerah satu orang sebesar Rp3 juta CPNS K3 sebesar Rp15 juta perorangnya, permintaan penambahan pensiunan setiap orang sebesar Rp20 juta, penyesuaian pangkat dan golongan untuk satu orang sebesar Rp8 juta dan permintaan usulan pejabat desa untuk satu orang masih dalam proses penentuan harga.

Sementara itu bantuan dana hibah untuk yayasan Rp50 juta, dimana SA sudah menyerahkan sebanyak 4 yayasan sebesar Rp200 juta namun belum ada realisasinya. Selain itu untuk pekerjaan proyek block grand diminta sebesar Rp60 juta dan proyek itu tidak dapat dikerjakan.

"Adapun hal tersebut dapat dibuktikan dengan berdasarkan komunikasi via WhatsApp antara klien kami dan MAH. Dikarenakan MAH adalah orang dekat bupati, maka mulailah klien kami mencari dan menawarkan posisi yang telah ditentukan karena dapat jaminan dari bupati," kata Yusuf.

Dikatakan, karena susahnya lapangan kerja, sehingga banyak yang minta bantu dan sangat berharap segera memperoleh kerja. Dalam perekrutan tersebut didapatkan rekrutmen CPNS 2018 sebanyak 6 orang, honor daerah 59 orang,  permintaan penambahan masa pensiun 3 orang, permintaan usulan pejabat kepala desa sebanyak 1 orang, dan penyesuaian pangkat dan golongan sebanyak 3 orang.

"Terhadap penerimaan CPNS 2018 telah dikembalikan uangnya melalui MAH kepada klien kami dengan alasan penerimaan CPNS diambil alih oleh pemerintah  pusat, sebagian yang mendaftar honor daerah dan CPNS K3 mengundurkan diri, terhadap yang mengundurkan diri juga telah dikembalikan uangnya," ujarnya.

Diungkapkan, dari sebanyak yang meminta bantuan, untuk menempati posisi tertentu, maka terkumpul dana sebesar Rp2.151.000.000 dan telah diserahkan ke bupati melalui MAH.

"Uang yang sudah terkumpul oleh klien kami diserahkan langsung ke MAH dan katanya sudah diserahkan ke bupati. Namun dengan arahannya tidak dibuat tanda terima, namun hal ini sudah diakui MAH didepan penyidik Polres Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Setelah uang diterima oleh MAH, komunikasi antara keduanya terus terjalin namun perekrutan pegawai serta proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

"Setiap kali ditanyakan, MAH menyatakan aman dan mengatakan sabar dulu om, semua masih dihandle Tokeh dan SK pengangkatan tenaga honor daerah akan diterbitkan pada 1 Juli 2020 yang dapat dibuktikan dengan percakapan WhatsApp. Dan setiap berkomunikasi diantara keduanya sering menggunakan kata sandi seperti Tokeh, Big Boss dan Komandan untuk sebutan bupati dan Om untuk sebutan bagi klien kami," ujarnya.

Karena tak kunjung adanya realisasi, SA terus saja mempertanyakan hal tersebut kepada MAH, dan untuk meyakinkan, bahkan MAH mengirimkan melalui pesan WhatsApp contoh bentuk surat keputusan bupati tentang pengangkatan tenaga honorer  menggunakan kop surat sekretariat daerah tertanggal 4 Juni 2020.

"MAH beralasan jika surat tersebut harus diperbaiki dan harus menggunakan kop Bupati Kepulauan Meranti. Lalu pada tanggal 1 Juli 2020 MAH menyatakan atas perintah bupati harus dibuatkan fakta integritas antara calon honor dengan bupati Kepulauan Meranti dan MAH memberikan hardcopy kepada klien kami yang harus dibuat oleh honorer daerah. Atas instruksinya lagi, klien kami membuat surat fakta integritas tersebut antara calon honor daerah yang disebut pihak kedua dengan bupati Kepulauan Meranti yang disebut sebagai pihak pertama yang diterbitkan tanggal 6 Juli, setelah ditandatangani oleh calon honor lalu diserahkan ke MAH," ungkap Yusuf.

Lebih lanjut dikatakan, dengan tidak jelasnya ada penerimaan tersebut maka muncullah opini negatif ditengah masyarakat dan terdengar oleh wartawan dan LSM. Oleh karenanya SA dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti oleh bupati melalui kepala Kesbangpol dengan dugaan tindak pidana telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

"Pada tanggal 23 Juli klien kami mendapatkan panggilan dari pihak Polres dan diminta hadir untuk memberikan keterangan pada tanggal 24 Juli. Saat itu klien kami terkejut ketika mendapatkan surat panggilan yang diduga melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat. Merasa keberatan, klien kami langsung menghubungi MAH, dan olehnya disuruh untuk mendatangi rumah dinas bupati karena dia telah menunggu disana bersama bupati," ujarnya.

Pada saat pertemuan dengan bupati yang juga dihadiri oleh MAH dan salah seorang tokoh masyarakat Jawa di Kepulauan Meranti. Dari hasil pertemuan tersebut, MAH menyuruh SA untuk mengakui perbuatannya sendiri tanpa melibatkan dan mengikutsertakan orang lain dan dengan bujuk rayu bupati akan membantu serta membackup perkara tersebut dan akan mencabut laporan di Polres Kepulauan Meranti.

"Pada awal pemeriksaan di polres klien kami memang mengakui sendiri dan tidak melibatkan orang lain dan mengakui kekeliruannya serta akan membuka terang benderang keterlibatan pihak lain dan Bupati Kepulauan Meranti karena klien kami merasa dikorbankan oleh MAH dan bupati. Selain itu MAH bersama dengan salah seorang tokoh masyarakat Jawa yang sama-sama merupakan orang kepercayaan bupati menyatakan atas perintah bupati meminjam uang klien kami sebesar Rp300 juta yang dibuat dalam satu perjanjian pinjaman moda usaha dengan dibuatkan kwitansi," kata Yusuf.

Ditambahkannya, berdasarkan kronologi kejadian tersebut dapat disimpulkan secara hukum, MAH bekerja dan menyuruh SA dapat diduga secara hukum atas sepengetahuan dan izin bupati.

"Selain tidak bermaksud merugikan orang lain dan instansi tertentu, MAH juga mengatakan jika dia berdua bersama klien kami telah dikorbankan. Pernyataan itu dia sampaikan di rumah nya pada 28 Juli 2020 sekira pukul 16:00 WIB yang disaksikan istrinya," ujar dia.

Merasa dikriminalisasi, SA berkeinginan membongkar perkara korupsi gratifikasi yang dilakukan MAH atas izin dan perintah bupati dengan memposisikan diri sebagai pelapor tidak pidana (whistleblower) yang juga mempunyai kekuatan hukum (legal standing). Selain itu SA juga sudah melapor hal ini kepada Lembaga Penjaminan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mohon kepada pihak-pihak terkait dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah untuk melakukan proses penyelidikan ataupun penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga dilakukan MAH bersama bupati demi tegaknya keadilan bagi masyarakat dan jika pihak kepolisian tidak bisa menangani kasus ini maka kami juga akan melaporkan ke KPK. Adanya peran dari klien kami, dia siap untuk menjadi justice kolaborator demi tegaknya hukum. Selain itu dapat juga kami sampaikan bupati dengan sengaja membuat laporan terlebih dahulu ke polres agar terbangun opini secara hukum Bupati Kepulauan Meranti adalah korban dalam perkara tersebut," pungkas Yusuf.***