JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Project Manager PT Wijaya Karya (Wika) Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT Wika Firjan Taufa (FT) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK).

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Dikutip dari Liputan6.com, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, ketiganya ditahan mulai 3 September hingga 22 September 2021.

''Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021,'' ujar Karyoto dalam jumpa pers, Jumat (3/9/2021).

Dituturkan Karyoto, Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Tirtha di Rutan KPK Kavling C1. Sebelum dijebloskan, mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

''Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK,'' kata Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Selain ketiga orang yang baru ditahan, KPK menjerat PPK M Nasir, I Ketut Surbawa (kontraktor), Petrus Edy Susanto (kontraktor), Victor Sitorus (kontraktor) Handoko Setiono (kontraktor), Suryadi Halim alias Tando (kontraktor), dan Melia Boentaran (kontraktor).

Dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis terjadi manipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 % sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***