JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

"Jaksa KPK eksekusi putusan PK terpidana Irman," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (20/11).

Irman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus rasuah megaproyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sampai Rp5,8 triliun. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Putusan PK tersebut lebih rendah daripada putusan tingkat kasasi yang menghukum Irman dengan penjara 15 tahun.

Selain itu, Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$500 ribu dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar US$300 ribu," tambah Ali.

Ali berujar, jika Irman tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.***