SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Terkait adanya dugaan oknum Satpol PP terlibat dalam membekingi atau menerima setoran sejumlah uang dari tempat-tempat usaha yang dijadikan warung remang-remang dan panti pijat yang di gunakan sebagai penjaja sek komersial.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Hadi Sanjoyo, Senin (25/2/2013) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota Satpol PP yang bermain-main dalam tugasnya atau melanggar ketentuan yang ada.

"Kita akan tindak tegas bila mana nanti terbukti anggota satpol PP melakukan pungli terhadap keberadaan warung remang-remang dan panti pijat,'' ujar Hadi Sanjoyo.

Dikatakan, pihaknya tidak akan membela anggota Satpol PP yang terbukti terlibat. "Kita tidak akan membelaan anggota bila nanti terbukti,'' ujar Hadi Sanjoyo. (sks)