BENGKALIS - Ada-ada saja cara orang menyalurkan pendapatnya, salah satunya dengan cara demonstrasi. Namun kali ini, bukan aksi melainkan hanya sebuah ancaman terhadap kantor bupati Bengkalis, Riau.

Peristiwa itu terjadi usai Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD Bengkalis, Riau, Senin malam (6/8/2018).

Kepala Desa (Kades) Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan yang juga Ketua Ikatan Kepala Desa Kecamatan Bantan, Pasla, saat itu mengancam akan mengerahkan rekan-rekannya untuk demo atau berorasi ke Kantor Bupati Bengkalis.

''Kalau tak bayar dana desa yang tunda bayar oleh Pemda Bengkalis, kami (para Kedes) akan demo ke kantor Bupati," kata Pasla.

Menurut Pasla, sampai saat ini besaran DD tahun 2017 yang tunda bayar oleh Pemda Bengkalis di masing-masing desa di daerah ini bervariasi antara Rp400-Rp600 juta. Salah satu contoh, untuk Pambang Pesisir, kata Pasla, Pemkab Bengkalis masih belum mentransfer DD tahun 2017 sebesar Rp400 juta. 

Terkait ancaman Pasla tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis (Plt Kadiskominfotik), Johansyah Syafri, mengatakan sangat keliru kalau Pasla dan kawan-kawan ingin demo ke kantor Bupati lantaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis tak membayar tunda bayar Dana Desa (DD).

Selain itu, Johan juga menyarankan kepada para Kades lainnya untuk tidak terpancing ucapan Pasla tersebut dan tidak ikut-ikutan demo. Alasannya, seluruh DD untuk tahun 2017 sudah disalurkan semua. Tak ada DD tahun 2017 yang tunda bayar seperti dikatakan Pasla tersebut.

Data tentang sudah disalurkannya DD  tahun, imbuh Johan, didapatnya langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis (Yuhelmi). ''Sesuai keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), seluruh DD tahun 2017 telah disalurkan ke 136 desa di daerah ini. Sama sekali tak ada tunda bayar,'' tegas Johan di ruang kerjanya, Sabtu (11/8/2018).

Masih mengutip informasi dari Kepala DPMD, imbuhnya, penyaluran DD ke-136 desa se-Kabupaten Bengkalis dimaksud dilakukan 2 (dua) tahap. Tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%.

''Selagi sesuai aturan, mengeluarkan pendapat di muka umum, termasuk melalui demontrasi merupakan hak konstitusi setiap orang. Tapi kalau dia (Pasla) mengancam akan demo ke kantor Bupati disebabkan Pemkab Bengkalis sampai saat ini belum membayar tunda bayar DD tahun 2017, itu namanya mengada-ngada,'' tegas Johan.

Di bagian lain dan sesuai dengan salah satu kewajiban seorang Kades, Johan berharap setiap Kepala Desa di daerah ini dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat desa dengan baik, benar dan mesti sesuai regulasi atau peraturan perundang-undangan. Tidak asal berbicara.

''Bukan 'yang penting ngomong', tapi ‘ngomonglah yang penting’. Agar tak gagal paham (keliru), pahami betul peraturan perundang-undangan. Sesuaikan dengan fakta dan data bila ingin mengomentari sesuatu. Termasuk mengutip pendapat orang lain. Pastikan informasi yang dijadikan refrensi itu benar-benar valid. Bisa dipertanggungjawabkan kebenaran,” pesannya. ***