PEKANBARU - Hakim pada Pengadilan Negri Pekanbaru, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Pt  Bupati Bengkalis, Muhammad, atas penetapan tersangka oleh Polda Riau terkait perkara proyek pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013.

Hakim tunggal Yudisileb SH, membacakan putusan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Selasa (24/3/2020) sore. Putusannya, permohonan praperadilan Muhammad ditolak, dan menerima eksepsi Ditreskrimsus Polda Riau sebagai termohon.

"Menerima eksepsi termohon dan menolak permohonan Praperadilan pemohon," ujar Hakim dihadapan para peserta sidang.

Sementara Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto saat dikonfirmasi GoRiau.com, terkait putusan pengadilan tersebut mengatakan, karena Praperadilan ditolak, maka pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Iya benar, insyaallah penetapan tersangka tidak salah. Praperadilan sudah di tolak oleh hakim, dan kita akan lanjutkan proses sidik," terang Fibri kepada GoRiau.com, Selasa sore.

Kemudian Fibri juga menyinggung soal penangkapan terhadap Muhammad, pihaknya saat ini terkendala yang bersangkutan adalah seorang kepala daerah, sesuai prosedur, harus ada perizinan dari Kemendagri RI untuk melakukan penangkapan atau menahan Muhammad yang saat ini berstatus DPO Polda Riau.

"Ya coba Muhammad ketok hati nurani nya, dia dipilih oleh rakyat, kenapa sekarang sembunyi dari rakyat," tutup Fibri.

Untuk diketahui, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia disebut ikut terlibat dalam proyek pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 senilai Rp 3,8 miliar.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polda Riau pada 3 Februari Februari 2020. Di SPDP itu tercantum nama Muhammad.

Kemudian Muhammad mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negri Pekanbaru, karena menilai penetapan status tersangka pada dirinya adalah tidak sah. Dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru meminta Polda Riau untuk mencabut status tersangka itu.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. ***