BAGANSIAPIAPI – Kakek berusia 67 tahun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dijebloskan ke penjara lantaran setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun sampai 4 kali.

Kakek berinisial M itu tertangkap warga saat serang menodai anak balitanya di Pos Ronda yang ada didekat rumahnya, pada Selasa (26/4/2022) malam.

“Ia ada seorang lelaki tua yang diantar ke Polres karena mencabuli anaknya yang masih berusia 10 tahun, di Kecamatan Tanah Putih,” kata Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, kepada GoRiau, Rabu (27/4/2022) petang.

Nurhadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, sebut saja Bunga (10), Ia sudah beberapa kali disetubuhi oleh ayahnya itu.

“Pengakuan korban kepada ibunya, sudah 4 kali pelaku melakukan pencabulan itu. Ada yang dirumah, ada yang di Pos,” beber Nurhadi.

Kemudian, setelah diamankan warga dan diserahkan ke Polres Rohil, istri M juga membuat laporan kepada Polisi agar M ditahan di penjara Polres Rohil.

“Dilaporkan oleh istrinya. Untuk barang bukti, ada satu helai baju dan satu helai celana anak-anak. Saat ini tersangka juga sedang menjalani proses Lidik, di SatReskrim Polres Rohil," tutupnya. ***