PEKANBARU - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AR (21) yang merupakan anak dari ES anggota DPRD Kota Pekanbaru terhadap korbannya AY (15) berujung dengan damai dan pencabutan laporan di Polresta Pekanbaru.

ES orang tua dari AR juga sudah menyerahkan uang damai sebesar Rp 80juta kepada pihak keluarga korban.

Seto Mulyadi atau yang kerap disapa dengan Kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh AR kepada AY merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak masa depan AY.

"Kami (LPA) akan mengawal kasus ini, sehingga apapun yang terjadi mohon hukum untuk tetap ditegakan," kata Kak Seto ketika dihubungi GoRiau, Senin (10/1/2022) siang.

Selain meminta hukum untuk tetap ditegakan, LPA juga menyatakan akan mendampingi AY. Karena dikhawatirkan psikologi remaja putri yang masih duduk di bangku SMP tersebut terganggu dengan perlakuan yang didapatinya dari AR dan juga dari keputusan keluarganya yang memilih berdamai dengan keluarga anggota DPRD Pekanbaru tersebut.

Kak Seto juga menuturkan kesiapan dirinya untuk terbang langsung ke Kota Pekanbaru untuk melakukan pendampingan hukum dan memantau langsung psikologi AY.

"Saya sendiri kalau diminta oleh Bu Ester (Ketua LPA Riau) dan waktunya juga memungkinkan, saya akan siap," tegasnya.

Kendati kedua pihak keluarga sudah sepakat berdamai, Kak Seto menegaskan agar kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum dan jangan sampai perdamaian yang sudah dilakukan dijadikan sebuah alat untuk terduga pelaku mengelak dari hukumannya.

"Paling lama bisa 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar, hukum harus ditegakan agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat agar tidak terkesan semua bisa dibeli dengan uang," bebernya.

Kak Seto juga memberikan dukungan kepada LPA Riau yang sedari awal sudah mengawal kasus ini, tidak lain tentu LPA ingin mewujudkan Provinsi Riau sebagai provinsi yang layak anak sebagaimana harapan para anak dan juga LPA sendiri.

"Saya percaya dengan dedikasi LPA Riau yang akan terus mengawal kasus ini agar terwujud Provinsi Riau yang layak anak," tutupnya.

Sebelumnya AR dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap AY pada 9 November 2021 lalu.

AR sempat ditahan di Polresta Pekanbaru, namun pada akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Sementara itu Ketua LPA Riau, Ester Yuliani menjelaskan bahwa LPA Riau akan berusaha untuk bisa bertemu dengan keluarga AY dan juga dengan AY.

"Kita (LPA Riau) akan usahakan untuk bertemu dengan keluarga korban dan bisa melihat langsung keadaan korban. Karena perlu diperhatikan kejiwaan juga psikologis anaknya secara langsung,"ucapnya. ***