JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022). Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Sambung Dedi, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

''Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,'' kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo berkait pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.

Ia masih akan menunggu tim khusus untuk selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J. Sebab, menurut Dedi, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yuridis dan kelimuan.

''Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,'' ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya mendalami setiap detail terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Pendalaman terus dilakukan penyidik, termasuk soal CCTV di rumah Irjen Sambo yang rusak hingga diganti.

''Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami,'' kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Listyo juga menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat terkait persoalan CCTV itu.

Untuk diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Tim khusus Polri juga sudah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 8 Juli 2022, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Saat itu disebutkan baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.

Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.***