
PEKANBARU, GORIAU.COM - Tindakan pemecatan 62 karyawan Mal SKA Pekanbaru karena ikut bergabung dalam serikat pekerja dianggap sudah melanggar peraturan. Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, tak ada larangan bagi karyawan dalam berserikat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Joni Sarikoen kepada GoRiau.com, Minggu (1/6/2014) mengatakan, manajemen perusahaan dilarang membatasi karyawan berserikat.
Pada kesempatan itu, Joni menegaskan bahwa pemecatan karyawan juga harus memenuhi unsur sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perusahaan tidak bisa memecat dengan seenaknya. ''Kita akan segera mempelajarinya, Disnaker akan memediasi pertemuan dengan manajemen,'' tegasnya.
Pada kesempatan itu, Joni juga menyayangkan manajemen Mal SKA melakukan pemecatan tanpa berkoordinasi dengan Disnaker. Secara prosedur, kalau ada pemecatan, harus dilaporkan ke Disnaker.
Sebelumnya, Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Sejahtra Indonesa (KSBSI) Riau, Juandi Hutahuruk kepada GoRiau.com, Minggu (1/6/2014) mengatakan, tindakan semena-mena terhadap pekerja/buruh dengan pemecatan atau memberhentikan, tanpa ada alasan yang jelas oleh pengusaha itu patut diprotes karena ini KSBSI menggelar demontrasi Sabtu (31/5/2014) di Mal SKA.
"Sikap dan tindakan semena yang dilakukan manajemen perusahan, atau pengusaha ini harus diprotes,'' ujarnya.
''Setelah ini ditelusuri. Pengusaha berindak semena-mena memecat pekerja. Dan dari KSBSI memberi ultimatum pada pengusaha untuk menerima kembali pekerja/buruh. Karena, pekerja/buruh yang dipecat itu tak ada melakukan pelanggaran," kata Juandi Hutahuruk.
Ia menegaskan, hasil pertemuan dengan manajemen perusahaan itu, pada prinsipnya pekerja yang terkena pemecatan ini tetap akan bekerja kembali. Namun KSBSI memberikan ultimatum pengusaha dalam sepekan harus bisa segera terealisasi.
Kesempatan itu Juandi Hutahuruk meminta Disnaker selaku instansi terkait untuk bersikap. ''Kami minta pada Disnaker bertindak tegas terhadap pengusaha nakal. Kami pekerja/buruh dirugikan,'' ujarnya.
Seperti diberitakan media. Sabtu (31/5/2014), terjadinya aksi demo pemblokiran pintu masuk Mal SKA oleh anggota KSBSI. Protes itu atas pemecatanya 62 pekerja/buruh PT Citra Citi Pacific menjadi pengelola dari Pusat perbelanjaan terbesar di Pekanbaru. (rul)