PEKANBARU - Sesuai dengan hasil rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru, Dinas Perhubungan, perwakilan supir, akhirnya pemerintah memberikan dispensasi kepada supir untuk masuk wilayah Kota Pekanbaru.

Keputusan itu diambil setelah pihak-pihak mengadakan rapat, Senin (17/2/2020) di gedung DPRD Pekanbaru.

Usai rapat, Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, S.STP, MSi. menyampaikan jam operasional truk boleh melintas di kota.

Dishub memberi waktu dari jam 08:00 WIB pagi sampai dengan 11:30 WIB siang truk boleh melintas. Kemudian 11:30 WIB sampai dengan 13:30 WIB tidak boleh beroperasi. ''Karena itu waktu istirahat, orang keluar kantor dan juga keluar sekolah,'' terangnya.

Kemudian ia lanjutkan, pukul 13:30 sampai dengan 16:00 WIB boleh kembali truk beroperasi. Dan kemudian dari pukul 16:00 WIB sampai dengan 19:30 WIB tidak boleh beroperasi.

Ia menyampaikan hal sebagai tambahan hingga nanti peraturan diterapkan. ''Putusan ini akan dibawa ke forum lalu lintas kota kemudian forum lalu lintas provinsi untuk dipedomani,'' ujar Yuliarso.

Dikatakan Yuliarso, pemerintah kota sesuai arahan pak walikota, hanya mengatur operasional karena jalan kota juga terbatas.

Yuli mengatakan rambu-rambu sudah disiapkan Dishub dan akan dipasang.

''Intinya, truk besok kami permisikan masuk, dan tindakan penilangan tidak akan kami lakukan tapi sebatas peringatan. Dan truk akan kita batasi untuk PS100 dan 120 dengan muatan maksimal tujuh ton,'' tutup Yuliarso. ***