TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) bagi peserta didik menyusul memburuknya kualitas udara akibat paparan kabut asap.
Wakil Ketua DPRD Kuantan Singingi, Satria Mandala Putra, meminta Bupati untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi kesehatan para siswa dari dampak ancaman polusi udara.
"Kita minta bupati segera menerapkan pembelajaran jarak jauh/daring, karena kualitas udara semakin buruk sebaiknya anak-anak belajar di rumah," kata Satria kepada GoRiau.com, Rabu (26/8/2026) pagi di Telukkuantan.
Dorongan legislatif ini merespons langkah awal Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1043 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Kabut Asap tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Disdikpora Kuansing Herizon tersebut, Pemkab Kuansing telah menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan di luar kelas, seperti upacara bendera, olahraga, pramuka, dan jam istirahat outdoor. Pemkab juga mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah, mewajibkan penggunaan masker medis/N95 bagi siswa saat beraktivitas di luar, serta meningkatkan konsumsi air putih guna mencegah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Kendati pemerintah daerah telah membatasi aktivitas luar ruang, DPRD menilai kondisi udara yang kian memburuk menuntut langkah lanjutan berupa pengalihan total proses belajar ke rumah guna menjamin keselamatan fisik peserta didik dan tenaga kependidikan.
Menurut Satria, penyesuaian aktivitas belajar-mengajar di rumah menjadi opsi paling realistis saat ini guna meminimalkan risiko penyakit saluran pernapasan pada kelompok rentan, khususnya anak-anak usia sekolah. Ia berharap Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai dasar pengambilan kebijakan resmi.***


