
PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota MPR RI, Jon Erizal melakukan sosialisasi tentang 4 pilar berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan di Gedung Guru Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/2/2015).
Sosialisasi yang dihadiri para guru komite honorer dan mahasiswa sejumlah universitas di Riau itu cukup memberi kesan dan pesan bagi Jon Erizal. Bagaimana tidak, banyak pesan dan permintaan yang disampaikan para guru kepada Jon Erizal untuk disampaikan ke Pusat.
Beberapa diantaranya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan honor para guru dari dana BOS yang selama ini hanya 15 persen besarannya. Para guru meminta Jon Erizal bisa memperjuangkannya di pusat dengan penaikan hingga 40 persen lebih.
Ketua Guru Honor Komite Sekolah Negeri Pekanbaru, Sarno mengaku sangat menyandarkan harapan kepada legislator Riau tersebut untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya sudah dimiliki para guru honor selama ini.
"Di Pekanbaru, ada sekitar 1.140 guru honor komite untuk sekolah negeri. Selain penaikan honor, kami juga berharap seluruh guru seperti kami ini segera disertifikasi," kata Sarno.
Karena wacana untuk memberikan sertifikasi terhadap para guru honor komite tersebut sudah beberapa kali dicanangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, namun tak kunjung terealisasi.
Menanggapi kondisi itu, Jon Erizal berjanji akan membawanya ke komisi terkait untuk dibahas dan diperjuangkan. Karena diakuinya, 15 persen untuk honor dari Dana BOS selama ini dinilai memang tidak mencukupi.
"Kita akan bawa ini ke tingkat pusat, terutama ke komisi terkait," kata Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Jon Erizal memberi gambaran, bisa saja nantinya anggaran untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai cukup besar bisa dibagi untuk kesejahteraan para guru honor ini.
"Anggaran Rp7,29 triliun diperuntukkan bagi BUMN. Termasuk BUMN dengan nilai 'sakit'. Tidak salah jika nantinya bisa dibagi untuk kesejahteraan para honorer juga," tandas Jon Erizal.
Sosialisasi 4 pilar yang disampaikan Jon Erizal diantaranya Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.***