PEKANBARU - Anggota Komisi XI DPR RI asal Riau H Jon Erizal mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan izin operasional Embarkasi Haji Antara di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau.

Desakan itu disampaikan langsung Jon Erizal kepada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama (Kemenag) RI Dr Ali Rokhmad saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Jl HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Senin (21/1/2019).

Selain Kepala Biro Perencanaan Kemenag RI, hadir juga dalam FGD tersebut, anggota BPK RI, Asisten I Setdaprov Riau H Ahmah Syah Harrofie, pihak Rektorat UIN Suska dan Kepala Kanwil Kemenag Riau.

''Saya minta Kementerian Agama RI untuk segera mengeluarkan izin Embarkasi Haji Antara di Riau. Berbagai fasilitas yang menjadi syarat beroperasinya sebuah Embarkasi Haji Antara sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Riau. Jadi tinggal izin dari Kemenag saja lagi. Mohon ini jadi perhatian penuh pihak Kemenag,'' kata Jon Erizal.

Usai acara FGD, Kepala Biro Perencanaan Kemenag RI langsung memberikan respons atas permintaan Jon Erizal.

''Pak Kabiro Perencanaan Kemenag RI langsung menyampaikan kepada saya bahwa Embarkasi Haji Antara Riau akan beroperasi 2020 mendatang. Kita sih inginnya Embarkasi di Riau mulai beroperasi tahun 2019 ini, karena Pemda dan masyarakat Riau sudah lama menunggu. Apalagi segala persiapan dari Pemda sudah oke,'' kata Jon.

Tingkatkan Porsi Riau

Sementara itu, pada FGD yang membicarakan tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau disebut juga dengan Sukuk Negara ini, Jon Erizal meminta pemerintah meningkatkan porsi alokasi dana untuk Riau yang bersumber dari Sukuk.

''Saya lihat untuk Riau, terutama UIN Suska sudah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari SBSN atau Sukuk Negara. Kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah, tapi ke depannya jumlah alokasi untuk Riau harus ditingkatkan lagi,'' tegas politisi kelahiran Bengkalis ini.

Menurut Jon, dirinya tahu persis persoalan Sukuk ini karena pembahasannya dilakukan di Komisi XI DPR RI. Untuk itu, katanya, dengan nilai SBSN yang mencapai lebih kurang Rp906 triliun sejak 2008 hingga Juli 2018, tentu harus diperuntukkan kepada hal-hal yang produktif.

''Begitu juga dana tabungan haji juga harus diperuntukkan untuk hal-hal yang produktif dan bernilai tinggi, namun berisiko rendah, sehingga hasilnya juga dapat dinikmati oleh jamaah haji,'' ujarnya.

Selain itu, kata Jon, terkait dana sukuk ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2008 tentang SBSN. Namun demikian, pemerintah juga harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa adanya underlying (penjaminan) aset-aset itu sudah sesuai syariah.rls