JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyinggung pengemudi online yang menggunakan ponsel saat tengah berkendara. Dia pun meminta para pengemudi online agar tidak mengemudi sambil menggunakan telepon genggam, karena tak hanya membahayakan diri sendiri namun juga orang lain.

"Karena bapak ibu sekalian itu memiliki keluarga, jangan sampai kecerobohan, nyetir sambil terima order sehingga menyebabkan kelalaian dan kecelakaan. Saya titip ini saja, karena saya lihat sering lihat ini sambil bawa penumpang, hati-hati masalah ini, kita tidak ingin saudara-saudara celaka sekecil apapun jangan sampai terjadi kita semua berdoa, berangkat selamat, pualng selamat," ungkap Jokowi di Jiexpo Kemayoran,Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Untuk itu, dia berharap agar aturan mengenai ojek online bisa segera dikeluarkan, guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi online. Dia pun meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera menyiapkan regulasi.

"Sebentar lagi keluar lagi payung hukum agar bapak ibu saudara sekalian bisa bekerja dengan ada payung hukumnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan pengemudi atau driver ojek online merupakan sebuah profesi yang baik dan mulia. Oleh karenanya, dia terus mendorong penetapan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengemudi tersebut.

Dia mengatakan, sementara ini pemerintah telah berdiskusi dengan 100 asosiasi pengemudi ojek online yang mewakili driver yang berada di Jakarta dan luar Ibukota, termasuk para penyandang disabilitas.

"Kita juga baru sadar bahwa ada pengemudi ojek yang disabilitas. Artinya profesi ini baik, mulia, harus ada perlindungan," tegas dia usai mengadakan pertemuan dengan Tim 10 Perwakilan Ojek Online di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (8/1).

Secara target, dia mengungkapkan, regulasi ini diperkirakan bakal rampung sekitar Maret 2019 nanti. Selain itu, telah diputuskan ada empat hal yang akan diatur dalam regulasi. Di antaranya menyangkut masalah suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif.***