JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian merespons rekomendasi Komnas HAM membentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) itu disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu.

Sudah berjalan hampir dua tahun kasus belum menemui titik terang. Kapolri sempat memperlihatkan sketsa wajah diduga sebagai pelaku. Beberapa orang yang diamankan akhirnya dilepas karena tak ada bukti keterlibatan.

Tim ini berada langsung di bawah Tito sebagai penanggung jawab. Komjen Ari Dono wakilnya. Irwasum Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit Prabowo penugasan asistensi.

Selain para perwira tinggi Polri, dilibatkan juga sejumlah tokoh, seperti Mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, dan mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis serta Ifdhal Kasim. Mereka menjadi tim pakar.

"Benar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut kasus penyiraman air keras," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal, Jumat (11/1).

Penyidik, penyelidik, pengawas internal KPK juga masuk dalam tim. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz tertulis sebagai ketua tim. Wakapolda Metro Brigjen Wahyu Hadiningrat ditugaskan menjadi Kasubtim analisis dan evaluasi. Sejumlah perwira menengah, Aiptu hingga Bripka juga dilibatkan.

"Membentuk tim gabungan terdiri atas Kepolisian Republik Indonesia, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan. Paling lambat 30 hari setelah rekomendasi," tuturnya.

"Yang jelas kita tidak sangat terlambat. Surat perintahnya tanggal 8 kan," tandasnya.

Seperti diketahui, Novel disiram air keras pada 11 April 2017, seusai melaksanakan salat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya. Pelaku dua pria mengendarai sepeda motor. Akibat kejadian itu mata kiri kini tidak bisa melihat.

Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan. Rekomendasi itu karena kinerja penyidik Polda Metro Jaya tidak menunjukkan kemajuan. ***