PEKANBARU - Sebelum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk usia 6 hingga 11 tahun, orang tua diminta terlebih dahulu mengisi surat pernyataan persetujuan jika anaknya ingin dilakukan vaksinasi.

Namun beredar bahwa isi dari surat pernyataan tersebut ada poin yang menimbulkan kritikan, dimana di dalam poin surat tersebut disebutkan bahwa orang tua menanggung segala resiko yang terjadi pasca anak divaksinasi.

Menanggapi hal ini Komisi III DPRD Kota Pekanbaru sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan (Diskes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru untuk menghilangkan poin tersebut.

"Tadi sudah kita konfirmasi dan ini hanya Miss Komunikasi," kata anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain, Senin (10/1/2022).

Komisi III lanjut Zulkarnain menawarkan beberapa opsi yang bisa dilakukan oleh Disdik dan Diskes Pekanbaru untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 hingga 11 tahun.

Komisi III juga memberikan saran kepada Disdik dan Diskes Pekanbaru, dalam rapat tersebut Komisi III meminta Disdik dan Diskes melakukan sosialisasi, edukasi dan juga promosi.

"Kita sepakat siswa yang akan melaksanakan vaksinasi wajib untuk di dampingi oleh orang tua, dan jika tidak bisa didampingi orang tua harus menggunakan surat persetujuan," ucapnya.

Zulkarnain menuturkan berdasarkan data yang diberikan oleh Disdik dan Diskes dalam rapat tadi, ada 107,013 ribu anak usia 6 hingga 11 tahun yang akan di vaksinasi.

Dan yang baru divaksinasi baru 1.883 atau 1,83 persen anak yang baru di vaksinasi. Sementara untuk vaksinasi anak yang kedua masih 0.

"Apapun resiko paska vaksinasi, pelaksana dan negara harus tanggungjawab," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis sebelumnya tidak menampik adanya surat pernyataan itu. Dimana, orang tua bisa menyetujui atau menolak anak untuk vaksinasi.

"Sekarang kita kan mendata mana yang mau aja dulu, jadi mana yang tidak mau nanti kita carikan solusinya, tergantung satgas Covid-19 nanti," ujar Muzailis beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihaknya akan menggelar vaksinasi bagi anak yang sudah disetujui oleh orang tua atau walinya dulu. Terkait anak yang belum disetujui, akan dikoordinasikan lebih dulu bersama Satgas Penanganan Covid-19.

"Kita tidak bisa juga memastikan apakah mereka yang tidak mau itu, satgas covid-19 membolehkan mereka tatap atau tidak kita belum dapat itu. Itu kan satgas covid-19 yang menentukan itu nanti kan," jelasnya.

Murid yang belum divaksin tetap boleh masuk sekolah sebelum ada keputusan ada Satgas Covid-19. Karena yang menentukan kebijakan itu adalah Satgas Covid-19.

"Kita hanya meneruskan ke sekolah-sekolah untuk mempersiapkan surat pernyataan untuk diisi orang tua. Bagi yang mau kita vaksin, bagi yang tidak mau kita data nanti yang belum itu," jelasnya.

Di tempat terpisah, Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mendata hingga saat ini, belum ada laporan terkait efek samping dari anak-anak yang sudah divaksin.

Seperti diketahui, vaksinasi anak di instansi tertentu sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemko) sendiri belum memulai secara resmi untuk program anak usia 6 sampai 11 tahun.

"Kita pastikan saat ini tidak ada anak-anak yang mengalami efek samping pasca vaksin, kita berharap tidak ada," terang Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih.

Ia mengimbau agar orang tua atau wali anak mendatangi Puskesmas terdekat jika anak mengalami gejala efek samping pasca vaksin. ***