BENGKALIS - Salah satu dari 8 fokus kebijakan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 adalah peningkatan iklim investasi. Untuk itu, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menginstruksikan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD), khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) untuk melakukan reformasi dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan investasi.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Amril terkait masih adanya keluhan dari calon investor yang mengaku menemui kendala waktu mengurus perizinan dan non izin untuk berinvestasi di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

"Kami sudah instruksikan masing-masing Kepala PD, khususnya Kepala DPMPSP mempermudah perizinan investasi. Jangan sampai mereka (calon investor) mengeluh karena prosesnya yang panjang dan bertele-tele," tegasnya, Kamis (16/11/2017).

Segala pelayanan perizinan dan non perizinan, imbuhnya, harus dilakukan secara transparan dan cepat. Semua persyaratan, termasuk biayanya jika ada, harus dapat diketahui secara mudah, sehingga mereka tidak perlu datang ke PD hanya untuk menanyakan persyaratan dimaksud.

''Begitu juga berapa lama sebuah proses perizinan maupun non perizinan yang dimohon selesai, jika persyaratannya lengkap. Intinya semua prosedur, persyaratan dan hal-hal berkenanan juga mesti dengan mudah diketahui. Manfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyampaiknya. Misalnya melalui website,'' ujarnya.

Agar dapat dilayani dengan cepat, kepada masyarakat atau calon investor yang hendak mengurus perizinan dan non perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, mantan Kepala Desa Muara Basung ini mengingatkan agar semua persyaratannya benar-benar sudah lengkap.

''Ada juga yang minta pelayanan dengan cepat, tapi persyaratannya tidak lengkap. Hal demikian juga tidak boleh. Pastikan dahulu semua persyaratan lengkap dan benar sebelum mengurusnya,'' pesan Bupati Amril.

Di bagian lain, dia juga mengingatkan seluruh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan tidak melakukan pungutan liar. ''Kalau ada pegawai yang meminta sejumlah uang segera laporkan pada kami. Jangan Takut. Akan kita tindak tegas,'' ujarnya.

Dia juga kembali menyampaikan bahwa semua pelayanan perizinan dan non perizinan tidak dikenakan biaya alias gratis, kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya.

''Misalnya keharusan membayar Pajak Daerah atau Retribusi Derah. Di luar itu tak ada biaya. Pelayanan perizinan dan non perizinan di Pemkab Bengkalis tak dipungut biaya. Gratis,'' paparnya.

Meskipun tak menyebut nama dan di PD mana, Bupati Amril mengatakan dirinya juga memperoleh informasi adanya oknum pegawai yang sering menghambat dan tidak memberikan pelayanan dengan baik kepada calon investor yang mengurus perizinan atau non perizinan.

''Informasi itu sifatnya baru sepihak. Oknum tersebut sedang kita pantau. Jika nanti memang terbukti, pasti kita tindak tegas,'' pungkas Bupati.*** #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini