JAKARTA - Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak turun ke jalan menjelang maupun saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/6) nanti.

Hal ini bercermin aksi 21-2 Mei lalu di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, yang diklaim superdamai ternyata diwarnai kerusuhan.

"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (23/6).

Namun demikian, apabila masyarakat bersikukuh aksi massa, ia meminta tidak digelar di depan gedung MK. Sebab area itu masuk jalan protokol.

"Aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU No 9 th 98 tentang penyampaian pendapat di muka umum pasal 6 yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.

Sebelumnya beredar di media sosial dan pesan singkat Whatsapp terkait informasi yang mengajak semua pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merapatkan gerakan di area sekitar Mahkamah Konstitusi (MK), pada akhir bulan 26-28 Juni 2019.

Disebutkan, gerakan yang dinamakan Aksi Super Damai itu dalam rangka halalbihalal sekaligus menyambut kemenangan Prabowo-Sandi.

Jika dimaksudkan halalbihalal, Argo meminta sebaiknya tidak di jalan raya.

"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ujarnya.

Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya hasil sengketa Pilpres 2019 kepada majelis hakim MK supaya bisa bekerja tanpa adanya tekanan.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," pungkasnya.***