
JAKARTA – Di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra Utara, perdebatan mengenai peran industri kehutanan kembali menyeruak. PT Toba Pulp Lestari (TPL) berada di titik paling disorot, bukan hanya karena tudingan kerusakan lingkungan, tetapi juga karena ketidakjelasan struktur kepemilikan yang dinilai turut memengaruhi arah kebijakan perusahaan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia serta kelompok masyarakat adat menilai aktivitas perusahaan bubur kertas tersebut mempercepat degradasi lingkungan di kawasan Batang Toru, Tapanuli Tengah, Sibolga, hingga Tapanuli Selatan. Sorotan publik pun cepat bergeser pada siapa yang sesungguhnya mengendalikan TPL di balik jaringan korporasi lintas negara.
Di tengah tudingan itu, manajemen perusahaan merilis bantahan resmi kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (1/12/2025).
"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan perusahaan telah melalui mekanisme penilaian terpadu, termasuk pemantauan rutin oleh lembaga independen bersertifikasi. Penerapan HCV dan HCS disebut memastikan operasional sesuai prinsip hutan lestari.
"Seluruh aktivitas dipantau secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku," urainya.
Dari 167.912 hektare konsesi, sekitar 46 ribu hektare ditanami eucalyptus, sedangkan sisanya difungsikan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Anwar juga merujuk pada audit KLHK tahun 2022–2023 yang menyatakan perusahaan berstatus taat.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan aktivitas dilakukan sesuai tata ruang dan rencana kerja pemerintah," tambahnya.
Namun, di lapangan, laporan KSPPM menunjukkan kehilangan tutupan hutan mencapai puluhan ribu hektare sejak 1990. Bagi masyarakat adat, penyusutan tersebut berdampak pada ruang hidup, sumber air, dan konflik lahan yang terus berulang.
Polemik semakin mencuat ketika publik menelusuri entitas yang berada di balik kepemilikan perusahaan. Data per Oktober 2025 menunjukkan Allied Hill Limited, berbasis di Hong Kong, menguasai 92,54 persen saham TPL. Sosok Joseph Oetomo tercatat sebagai penerima manfaat akhir. Berbagai spekulasi yang mengaitkan perusahaan dengan tokoh atau grup usaha tertentu telah dibantah oleh manajemen.
Pertanyaan mengenai arah kendali perusahaan ini dianggap penting di tengah desakan penghentian atau evaluasi operasional TPL. Gubernur Sumatera Utara disebut tengah menyiapkan rekomendasi strategis, meski perusahaan mengaku belum menerima salinan resmi.
Sementara itu, tim khusus yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM mulai meninjau ulang konflik agraria di dalam konsesi TPL. Organisasi masyarakat adat seperti AMAN Tano Batak menilai evaluasi ini krusial untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih adil bagi komunitas terdampak.
Manajemen TPL menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak melalui skema kemitraan. Peremajaan teknologi pabrik pada 2018 disebut sebagai komitmen untuk mengurangi jejak lingkungan. Namun, tekanan publik menunjukkan bahwa upaya tersebut belum cukup meredam kecurigaan atas dampak operasional dan arah kepemilikan perusahaan.
Di tengah situasi ekologis yang kian rentan, transparansi dan penyelesaian konflik lahan menjadi tuntutan utama masyarakat. Polemik seputar TPL pun terus bergerak, mengikuti aliran sungai yang kini kian rawan setiap kali hujan turun. ***