SURABAYA – Sofia (45), ditemukan tak bernyawa dalam kamar mandi salah satu kamar Hotel Hasma Jaya 2 di Jalan Pasar Kembang Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (1/6/2022) lalu.

Saat ditemukan, kondisi warga Kali Kedinding itu tanpa busana alias bugil dan kepalanya tenggelam dalam bak kamar mandi. Dari hasil autopsi dan visum, pada tubuh janda tersebut ditemukan luka akibat kekerasan.

Dikutip dari sindonews.com, Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah berhasil menangkap pelaku pembunuh janda setengah baya tersebut. Pelaku bernama Priyono (41) yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk. Dia ditangkap di Kabupaten Jombang.

''Dari keterangan tersangka, dia tega membunuh karena diiming-imingi uang sebesar Rp20 juta oleh korban,'' kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (28/6/2022).

Yusep menuturkan, kasus pembunuhan ini berawal saat Sofia bertemu dengan Priyono di salah satu terminal di Surabaya. Saat itu, korban mengaku memiliki uang Rp20 juta di dalam tasnya. Rencananya uang itu akan digunakan untuk biaya pernikahan keduanya jika pelaku serius menjalani hubungan.

Priyono kemudian mengajak Sofia untuk menginap di Hotel Hasma Jaya 2. Tersangka berniat mengambil uang milik korban.

Setelah masuk kamar hotel, korban yang sedang mandi langsung dibekap dari belakang. Saat itu korban melakukan perlawanan. Pelaku langsung membenturkan korban ke tembok, dan kemudian dibenamkan ke bak mandi.

''Setelah itu tersangka membuka tas korban dan isinya hanya Rp300 ribu,'' ujarnya.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap berkat penemuan kunci kamar hotel. Saat itu, seorang warga datang ke Polsek Sawahan, untuk melapor sambil membawa sebuah kunci hotel. Ternyata itu adalah kunci kamar hotel yang ditempati pelaku dan korban.

Pelaku dan korban masuk ke hotel pada Selasa (31/5/2022). Pelaku di dalam kamar tidak sampai satu jam. Pelaku sempat mengunci kamar dari luar dan membuang kuncinya.

''Ada kunci hotel yang dibuang di depan rumah orang di dalam pot di kawasan Banyu Urip,'' kata Kapolsek Sawahan, Kompol. Rizky Fardian.

Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya, langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.

Ternyata, pelaku merupakan seorang residivis dan tukang copet yang biasa beraksi di terminal.

''Saya ditangkap di Jombang, waktu di terminal mau kabur ke Madiun,'' kata Priyono, sambil tertunduk.

Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***