BANGKINANG - Puluhan masyarakat turun ke jalan memprotes usaha galian C beroperasi tanpa izin di Kecamatan Koto Kampar Hulu, yakni di Desa Gunung Malelo, Desa Tabing dan Desa Tanjung.

Mereka menilai usaha galian C ini sudah sejak lama merusak jalan dan lingkungan. Untuk itu agar tak beroperasi, puluhan warga ini terpaksa lakukan aksi larangan melintas, khusus untuk truk galian C.

Dari pantauan GoRiau.com, Selasa (30/4/2019), aksi larangan melintas bagi truk galian C ini tepatnya di jalan perbatasan Desa Gunung Malelo dan Desa Tabing.

Aksi dari warga Kecamatan Koto Kampar Hulu ini, camat dan pihak kepolisian terpaksa turun ke lokasi. Adu argumen pun terjadi antara warga dan Kepala Desa Gunung Malelo.

Dalam adu argumen ini warga terlihat menyalahkan Kepala Desa Gunung Malelo, Hidayat Mhatri. Karena memang yang paling banyak usaha galian C tanpa izin terdapat di Desa Gunung Malelo.

Sementara Camat Koto Kampar Hulu, Tengku Said Hidayat terlihat hanya tertunduk saat berlansungnya adu argumen Hidayat Mhatri bersama warga. Namun ia mengakui bahwa usaha galian C di Gunung Malelo tersebut tidak mengantongi izin.

Kepala Desa Gunung Malelo ini melontarkan pernyataan bahwa usaha galian C di desanya tersebut terlebih dahulu telah melakukan persetujuan pihak pemerintah desa, ninik mamak dan pemuda Desa Gunung Malelo.

Tokoh masyarakat Desa Sibiruang, Wali War menyampaikan perintah dari Bupati Kampar dan Dandim 0313 Kpr usaha galian C tanpa izin agar ditutup.

"Memang perintah dari Bupati dan Dandim tadi usaha galian C tanpa izin ini ditutup. Jadi tak usah banyak cerita lagi," pungkas mantan Kepala Desa Sibiruang ini dihadapan Camat, kepala desa dan pihak kepolisian di lokasi. ***