PEKANBARU - Diduga terjadi penyimpangan anggaran pada pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru senilai Rp80 miliar, yang berada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dugaan penyimpangan anggaran tersebut, saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negri Pekanbaru. Dimana penanganan perkara ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus), yang dipimpin oleh Yuriza Antoni.

Informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, proyek itu dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek yang dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pembangunan Perumahan, Tbk menelan dana Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Pada laporan itu disebutkan jika pengerjaan proyek telah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga telah 100 persen.

Tapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.

Terkait penyelidikan itu, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi tidak menampik kalau pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Saat ditanyai terkait berapa saksi yang sudah diperiksa, ia menjawab belum ada melakukan pemeriksaan.

Namun sudah ada rencana untuk melakukan pemanggilan salah satu pembuat komitmen, untuk diklarifikasi.

"Belum. Rencananya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," singkat Yuriza, Kamis (9/7/2020) sore. ***