PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengalihkan tugas pemungutan retribusi sampah di pemukiman warga kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKMRW), sejak beberapa tahun lalu. Setidaknya ada 763 LKMRW yang mengambil retribusi dari rumah-rumah warga dan harus menyetorkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Tetapi, ternyata ada 700 LKMRW yang belum setor ke kita. Data yang saya baca, mereka belum menyetor dari Januari 2020 sampai Juni kemarin, belum ada setorannya, hanya 50an orang yang setor," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Kamis (9/7/2020).

Menurut Agus, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan LKMRW untuk menarik retribusi tersebut dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga berharap LKMRW dapat menunaikan kewajibannya dan menyetorkan uang retribusi tersebut.

Agus mengungkapkan potensi retribusi sampah di pemukiman warga Kota Pekanbaru sebenarnya cukup besar. Yakni bisa mencapai Rp3-5 miliar setiap bulan.

"Itukan retribusi dari warga dan yang menarik LKMRW, lalu mereka menyetor ke kita. Kalau tidak menyetorkan itu apa namanya? Penggelapan?," Terangnya.

Sementara itu, Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar menambahkan, target retribusi sampah pada awal sebelum Covid-19 bahkan mencapai Rp13 miliar. Namun, karena dampak pandemi Corona, diturunkan menjadi Rp5,2 miliar saja.

"Target kita awalnya Rp13 miliar, kemudian diturunkan menjadi Rp5,2 miliar. Kemarin dirapatkan lagi dengan pak Sekda dan tim menaikkan lagi jadi Rp7,5 miliar targetnya. InsyaAllah bisa tercapai,"paparnya.***