JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.

Imam dicegah bepergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka kasus suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kemenpora tahun anggaran 2018.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando membenaran bahwa politisi PKB itu dicegah bepergian ke luar negeri lantaran jadi terangka suap dana hibah KONI.

Sam Fernando mengatakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat ‎pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK tertanggal 23 Agustus 2019.

"Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Pencegahan Imam ke luar negeri ini terhitung selama enam bulan kedepan. Meskipun diketahui bahwa Imam telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora setelah terjerat kasus dugaan suap senilai Rp2 6,5 miliar itu.

Imam diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Duit haram tersebut, diantaranya sebanyak Rp 14,7 miliar didapatkan Imam melalui asisten pribadinya yakni Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.***