JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).

''Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,'' kata Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan Andi, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sambung Andi Rian, Bharada E akan langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

''Bharada E sekarang ada di Bareskrim, setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,'' ujar Andi, Rabu malam.

Penyidik memeriksa Bharada E sejak Rabu pagi terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa,'' ucapnya

Sebelumnya diberitakan, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu terjadi rumah Irjen Ferdy Sambo yang ketika menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Akibatnya Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun.***