JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dikutip dari sindonews.com, selain Ismunadar dan Encek, tiga kepala dinas dan badan serta dua rekanan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

''KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Sebagai penerima ISM selaku bupati, EU selaku Ketua DPRD, MUS selaku kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW selaku Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan, DA selaku rekanan,'' kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

KPK menetapkan tujuh orang tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.

''Dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020,'' tuturnya.

Ketujuh tersangka ditahan dalam rumah tahanan (rutan) berbeda. Bupati Kutai Timur Ismunandar ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Sementara istrinya, Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.***