KAMPAR - Seorang pria berinisial AS alias AM (43) warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau diciduk aparat kepolisian akibat terlibat kasus judi jenis toto gelap (Togel) online.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Handono Sujaryanto SSos, mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang diketahui menjadi agen penjualan judi togel online ini diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, pada Kamis (21/1/2021) malam.

"Bersama pelaku ditemukan barang bukti 2 unit handphone merk Samsung dan Nokia berisi pesan singkat pesanan nomor judi togel, sebuah ATM BNI dan uang tunai sebesar Rp560 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel," ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Handono Sujaryanto, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (21/1/2021) pagi, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga Desa Mayang Pongkai yang menjadi agen penjualan nomor judi togel online.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Handono Sujaryanto memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama 3 anggota Opsnal Polsek berangkat ke Desa Mayang Pongkai untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, didapat informasi lanjutan bahwa target biasanya pada malam hari berada disebuah kedai sambil melayani calon pembeli nomor togel.

Sekira pukul 23.45 Wib tim tiba di Desa Mayang Pongkai dan melihat target berinsial AS sedang duduk disebuah kedai dan langsung dilakukan penyergapan terhadapnya, petugas kemudian memeriksa HP tersangka dan menemukan SMS pesanan nomor judi togel dari pelanggannya.

Selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp560 ribu yang diakui oleh AS sebagai modal untuk bisnis judi togel, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.***