JAKARTA, GORIAU.COM - Isteri-isteri dari terdakwa kasus dugaan korupsi kasus proyek bioremediasi mendatangi Komisi Yudisial Jakarta Pusat untuk mengadukan berbagai kejanggalan terkait keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan yang memutuskan suami-suami mereka bersalah.

Pantauan pada Selasa siang (14/5/2013) di Kantor KY Jakarta Pusat, dua perempuan yang merupakan isteri terdakwa Herland dan Ricksy mendatangi gedung KY dengan didampingi oleh sejumlah wanita-wanita lainnya, berprofesi sebagai pengamat hukum, aktivis perjuangan perempuan dan ahli bioremediasi.

"Dua perempuan ini, Sumiyati isteri dari Herland dan satu lagi Ratna isteri dari Ricksy," kata Jeanny Simanjuntak, humas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang turut mendampingi perempuan-perempuan itu.

Selain mengadukan adanya dugaan kriminalisasi, perempuan-perempuan ini juga melaporkan hasil temuan mereka terkait indikasi kecurangan yang dilakukan oleh majelis hakim. Mereka juga menyerahkan seperangkat alat bukti berupa dokumen dan rekaman persidangan atas dua terdakwa Herland dan Ricksy yang diterima langsung oleh Ketua KY Herman Suparman.

Sebelumnya, Herland dan Ricksy selaku pihak rekanan pengerja proyek pengolahan limbah minyak dengan menerapkan sistem bioremediasi telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Keduanya diganjar dengan hukuman kurungan penjara masing-masing lima dan enam tahun penjara serta diwajibkan membayarkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Ketua KY, Herman Suparman berjanji akan mengusut indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan atas terdakwa-terdakwa kasus bioremediasi Chevron. "Tentunya dengan terlebihdahulu mempelajari berkas-berkas dan hasil rekaman persidangan ini," paparnya. (fzr)