TELUKKUANTAN - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengeksekusi Zulherman, terpidana kasus korupsi Uang Persediaan (UP) pada Dinas P2KBP3A Kuansing tahun 2017.

"Tadi, tim kita sudah mengeksekusi satu terpidana yakni Zulherman, mantan bendahara pengeluaran DP2KBP3A. Terpidana dieksekusi di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH, Jumat (3/4/2020).

Dikatakan Gempa, eksekusi ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru dalam putusan perkara nomor 56/PID.SUS-TPK/2019/PN.Pbr, tanggal 19 Maret 2020.

Dalam putusan tersebut, menyatakan Zulherman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Namun, Zulherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp298 juta. Uang itu telah disetorkan oleh terdakwa pada saat penyidikan ke Kas Umum Daerah Kuansing.

Lantas, bagaimana dengan Irwandi, mantan Kepala Dinas P2KBP3A Kuansing? Menjawab hal itu, tim jaksa menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan Irwandi.

"Irwandi banding. Tentu kita tunggu hasilnya," ujar Gempa.***