PEKANBARU - Ditpolairud Polda Riau mengamankan sebanyak 55 rakit kayu olahan ilegal di perairan Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang pembawa kayu turut diamankan petugas.

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin mengatakan, dua orang tersangka berinisial SH (22), dan Z (25) berserta 55 rakit yang bermuatan kayu ilegal itu ditangkap pada hari Kamis (2/4/2020) malam, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Komandan Kapal Kedidi-3015 tentang dugaan kegiatan penebangan serta pengangkutan kayu ilegal," terang Badarudin saat ekspos di Mako Polairud Polda Riau didampingi Kasubdit Gakumnya, AKBP Wawan Setiawan, Jumat (3/4/2020).

Kemudian setelah melakukan penyelidikan selama 6 hari, pada hari Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan patroli menggunakan speedboat milik masyarakat secara diam-diam.

Usaha petugas tidak sia-sia, mereka menemukan kapal tanpa nama yang menarik kayu ilegal di wilayah perairan Selat Padang posisi 01’20.221’U – 102’22.100’T.

"Petugas memeriksa kapal tanpa nama tersebut ternyata menarik kayu olahan sebanyak lebih kurang 55 rakit, dan tidak dapat menunjukan serta memperlihatkan dokumen kapal serta dokumen muatan yang sedang dibawa,” lanjut Badarudin.

Selanjutnya dua orang tersangka dan barang bukti berupa kayu olahan jenis Meranti sebanyak lebih kurang 55 rakit yang terdiri dari 7 rakit balok tim dengan panjang masing-masing 5 meter, 48 rakit papan campur kayu broti dengan panjang masing-masing 5 meter dibawa dan diamankan di Satpolair Polres Kepulauan Meranti, menggunakan Kapal Kedidi-3015.

"Terhadap para tersangka kita terapkan pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan," tutup Badarudin. ***