JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI, Intsiawati Ayus, menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua penting melibatkan masyarakat adat dan Rajelis Rakyat Papua (MRP).

"Sebagai representasi daerah, DPD RI berkepentingan memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan RUU tersebut," kata Intsiawati kepada GoNews.co, Minggu (23/1/2021).

Senator yang akrab disapa Iin ini mengungkapkan, DPD telah menerima Draft RUU perubahan kedua atas UU 21/2001 (UU Otsus) itu. Draft tersebut memuat 3 pasal perubahan yang meliputi:

1) Substansi perubahan pasal (1) huruf a. Dalam UU 21/2001, pasal itu berisi tentang penjelasan bahwa yang dimaksud Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka NKRI.

2) Perubahan ketentuan pasal (34) yang memuat tentang; sumber-sumber penerimaan dan sumber-sumber pendapatan asli provinsi/kabupaten/kota; dana perimbangan; jangka waktu keberlakuan; Perdasus; pengawasan, pembinaan dan pengelolaan penerimaan.

3) Perubahan pasal 76 tentang pemekaran Provinsi Papua. Dalam pengaturan lama diatur, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua).***