JAKARTA - Polisi kembali melakukan intimidasi terhadap wartawan. Dalam video yang viral di sosial media, tampak terlihat seorang wartawati tengah meliput aksi demonstrasi mahasiswa.

Menurut berbagai sumber, kejadian itu berlangsung di gedung JCC Senayan. Bahkan ada yang menyebut wartawati itu adalah reporter dari Kompas.

Namun belum diketahui secara pasti siapa dan dari media mana wartawati itu bekerja. Saat akan mengambil gambar untuk kepentingan jurnalistik, terlihat seorang oknum polisi justru ingin merebut smartphone milik sang wartawati.

Kemudian terjadi adu mulut antar keduanya. "Ngapain kamu videoin," kata oknum polisi yang dengan nada intimidatif.

"Saya wartawan pak," kata wartawati itu.

Polisi itu pun mencoba meminta paksa smartphone milik wartawati tersebut. Bahkan polisi itu tampak arogan dengan sikap tak mau tahu tentang aturan dalam UU Pers yang jadi dasar hukum kerja wartawan.

"Bapak diam yah, bapak tahu UU Pers nggak?" kata wartawati.

"Nggak, saya nggak mau tahu," pungkas si polisi.

Untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.***