JAMBI - Kecelakaan mobil plat merah Toyota Camry yang digunakan oleh anak staf DPRD Jambi tengah menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, mobil tersebut turut berisi anak SMA tanpa busana.

Mobil dinas yang membawa perempuan bugil memiliki nomor polisi BH 1842 Z. Mobil itu milik Sekretariat DPRD Jambi dan mengalami kecelakaan tunggal di depan RS Siloam, Jalan Soekarno-Hatta, Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023).

Adanya bocah di bawah umur dalam kondisi bugil itu langsung mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra berharap tidak ada video maupun foto yang terlanjur tersebar di media sosial terkait kondisi anak-anak tersebut dalam mobil yang tanpa busana.

Jika ada foto dan video yang beredar, terdapat sanksi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyertainya. Jasra pun mengingatkan lebih baik diserahkan ke kepolisian untuk pengungkapan kasus. Berkaitan dengan itu, berikut aturan ancaman pidana bagi penyebar video anak SMA bugil yang mengalami kecelakaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terdapat larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pasal 1 angkat (1) menyatakan pengertian pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.

Selain itu ada larangan dalam Pasal 6 UU Pornografi yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”

Sanksi bagi pelanggar Pasal 4 ayat (1) tersebut adalah paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

KPAI pun menilai peristiwa itu terjadi karena kelalaian orang tua yang membiarkan anaknya menyetir tanpa adanya pendampingan. Jasra Putra menyampaikan peristiwa itu mengingatkan semua orang tua agar menjauhkan anak-anak dari akses kendaraan karena dapat mengancam dirinya dan orang di sekitarnya.

Menurut Jasra, anak-anak kerap belum memahami standar keselamatan berkendara. Terlebih diduga peristiwa kecelakaan itu diduga dalam situasi yang benar-benar di luar kendali karena kondisi anak dalam keadaan tak pantas.

Anak-anak kerap berkendara dengan teman-temannya yang mengganggu konsentrasi dengan berbagai alasan. Jasra juga mengingatkan penyesalan terjadi belakangan seperti yang dialami orang tua lalai yang mengijinkan anaknya mengemudi.***