TEMBILAHAN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, telah menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Status darurat bencana Karhutla resmi diberlakukan mulai dari 18 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Inhil, Yuspik di Tembilahan, Kamis (18/2/2021) kemarin mengatakan, status siaga Karhutla 2021 ini ditetapkan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan. "Hasil rapat hari ini, ditetapkan status darurat Karhutla mulai 18 Februari hingga 31 Oktober mendatang. Sama seperti di provinsi," sebut Yusfik.

Ia mengatakan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir merupakan kabupaten keempat yang menetapkan status darurat Karhutla di Provinsi Riau. Kabupaten yang pertama melakukan penetapan status siaga Karhutla Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Dumai. “Kabupaten Inhil merupakan kabupaten keempat yang menetapkan status siaga Karhutla,” sebutnya.

Untuk kesiapan, Yuspik mengatakan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten IndragiriHilir tetap menyiagakan anggota yang tergabung dalam tim reaksi cepat (TRC) selama 24 jam. "Kita siaga saat aman dan ada saat dibutuhkan. Kita siap selalu untuk bencana apa saja seperti puting beliung, longsor, kebakaran dan bencana lainnya,” bebernya.

Saat itu, ia menuturkan bahwa ada sebanyak 53 orang TRC yang selalu stand by untuk di Posko. “Kita memiliki sebanyak 53 orang TRC yang terbagi dalam enam regu,” tukasnya.

Hingga saat ini telah terjadi kebakaran lahan di daerah Indragiri Hilir yang luasannya mencapai empat hektare. Lahan itu diketahui milik warga setempat. Pemerintah setempat telah berulang kali mengingatkan warga untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena bisa menimbulkan efek yang luas. Selain itu, ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang terbukti membakar lahan atau hutan.***