PEKANBARU – Setelah bertahun-tahun menanti, sebanyak 15 mantan guru di Kota Pekanbaru akhirnya menerima kembali ijazah mereka yang sempat ditahan pihak sekolah. Penyerahan dokumen penting ini dilakukan Rabu (30/4/2025), menyusul sorotan publik dan perhatian serius dari Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi.

“Awalnya mereka datang mengadu. Karena ijazah ditahan, mereka kesulitan mencari kerja kembali sebagai guru. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Zulkardi.

Ia menegaskan, tidak ada lembaga pendidikan, perusahaan, maupun instansi lainnya yang dibenarkan menahan dokumen pribadi seseorang seperti ijazah, BPKB, KTP, atau akta kelahiran. Hal ini sejalan dengan peraturan yang ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus ini mencuat ke permukaan usai viralnya laporan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan perjalanan wisata. Belasan guru kemudian ikut melaporkan kejadian serupa kepada Zulkardi. Mereka mengaku tak bisa melamar kerja maupun kembali mengajar karena tidak memegang ijazah asli sebagai bukti kelulusan.

Kini, setelah mendapatkan kembali hak mereka, para guru tersebut menyatakan siap untuk kembali berkarya.

“Terima kasih kepada Pak Zulkardi yang telah memperjuangkan hak kami. Kami juga sangat berterima kasih kepada Wamenaker atas kepeduliannya,” ungkap Muhammad Rizal, salah satu guru yang ijazahnya dikembalikan.

Hal serupa diungkapkan Putri Amalia. Ia mengaku telah berulang kali meminta kembali ijazahnya, namun tak pernah digubris oleh pihak sekolah. Bahkan, ada rekan seprofesi yang diminta membayar penalti dalam jumlah besar.

“Saya sangat bersyukur. Lewat bantuan Pak Zulkardi, ijazah kami akhirnya dikembalikan tanpa harus mengeluarkan biaya apa pun,” ucapnya sambil menahan haru.

Sebagai bentuk terima kasih, para guru sempat melakukan panggilan video bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, yang dinilai telah memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus tersebut. ***