JAKARTA - Minyak goreng curah yang biasa diburu-ibu di pasar akan segera ditiadakan. Pemerintah, melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020 karena Peraturan Menteri No 09/M-DAG/PER/2/2016 Tentang Perubahan Minyak Goreng Wajib Kemasan, otomatis menghalau peredaran minyak goreng curah yang dinilai konsumen, relatif murah.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam acara 'eCommerce Marketplace Go Global' pada Minggu (6/10) memastikan tahun depan, Januari 2020 tidak ada lagi minyak goreng curah beredar di pasar. Menteri Enggar berharap agar produsen mulai mempersiapkan kebutuhan dalam penerapan kebijakan wajib kemasan minyak goreng.

"Diharapkan konsumen Indonesia dapat menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," kata Enggar pada Minggu (6/10/2019) kemarin.

Permen soal minyak goreng kemasan ini, merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 soal perlindungan konsumen. Menteri Enggar mengatakan, minyak goreng curah tidak sehat berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Perdagangan, karena sebagian diindikasi merupakan minyak "recicling".

Dijelaskan, anggapan minyak goreng curah lebih murah dari minyak goreng kemasan, juga tak sepenuhnya benar. Tak jarang, ninyak goreng curah dipasarkan dengan harga lebih tinggi dari minyak goreng kemasan, karena minyak goreng curah tidak menggunakan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini berbeda dengan produsen minyak goreng kemasan yang telah mengikuti HET. Kalaupun masih ada harga minyak goreng kemasan di bawah HET, saat mendapatkan teguran dari pemerintah kata Enggar, produsen minyak goreng akan kembali lagi ke HET.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Konsumen, HET minyak goreng berada Rp11.500 per liter.***