JAKARTA - Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Nyoman Wara tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya apakah sepakat adanya revisi terhadap UU Komisi Antirasuah.

Dalam pandangannya, sebagai pimpinan, mereka tidak memiliki porsi untuk menyatakan sepakat atau tidak terhadap suatu UU. Yang bisa mereka lakukan hanya menjalankan amanah yang tertulis di dalam UU tersebut.

“Siapapun yang menjadi pimpinan KPK, maka wajib menjalankan tugas dan wewenang yg ada di dalam UU KPK. Karena, kewenangan untuk merevisi tidak merevisi ada di dewan perwakilan rakyat bersama pemerintah,” kata Wara di kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/9) malam.

Atas jawabannya itu, ia pun dicecar oleh anggota komisi lll. Salah satu poin yang ditanya apakah betul ia merupakan capim titipan pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu membantah dengan tegas tudingan tersebut. Anggota Komisi III DPR menanyakan hal itu lantaran Wara merupakan auditor di BPK.

"Saya sendiri daftar dengan kemauan sendiri," kata Wara.

Ia lalu mengungkap motivasinya menjadi pimpinan KPK. Ia mengatakan selama ini sudah membantu KPK, polisi dan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, bakal lebih efektif apabila terlibat langsung membantu pemerintah dengan menjadi pimpinan KPK.

"Tentu saya ingin di KPK bisa lebih efektif membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.***