
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua dari empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Atas putusan tersebut, pemerintah mendorong pihak oditur militer untuk mengambil langkah hukum lanjutan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) demi menjaga kredibilitas keadilan.
Sikap ini disampaikan menyusul keluarnya putusan banding yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman tersebut pada tingkat pertama
"Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tegasnya pada Minggu (6/9/2026).
Pemerintah memandang persoalan ini tidak semata-mata mengenai hukuman terhadap individu pelaku, melainkan sangat berkaitan dengan marwah negara serta institusi militer.
"Satu, melakukan tindak pidana penyerangan. Dua, mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara," jelasnya.
Mengingat para prajurit tersebut berstatus sebagai personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, tindakan penyerangan terhadap Andrie Yunus dinilai mencederai institusi asal pelaku maupun TNI secara umum. Hal ini menjadi perhatian khusus karena insiden terjadi ketika pemerintah sedang berupaya mempertahankan iklim hak asasi manusia dan demokrasi di dalam negeri.
"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil," urainya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis (20/8/2026). Permohonan banding keempat terdakwa diterima secara formal, namun keringanan hukuman hanya diberikan kepada dua terdakwa, yaitu Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, sementara keempatnya dipastikan tetap berada dalam tahanan.
"Mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 sekedar pemidanaannya," papar majelis hakim pada Jumat (4/9/2026).
Melalui putusan tersebut, hukuman Edi dipangkas dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, yang mana vonis baru ini sejalan dengan tuntutan awal dari Oditur Militer. Sementara itu, Budhi yang sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan kini menerima hukuman 2 tahun penjara. Keduanya dipastikan lolos dari sanksi pemecatan dari dinas militer, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak mendapatkan perubahan hukuman dalam putusan banding ini.***