PEKANBARU - Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis pelaku pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir Hinsatopa Simatupang yang juga mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau dengan hukuman 6 bulan penjara, Senin (25/2/2019).

Vonis yang diberikan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini dan Erik. Sebelumnya, JPU menuntut Hinsatopa dengan penjara selama 3 tahun.

Hinsatopa dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama turut membuat surat palsu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Riska Widiana.

"Menghukum terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama 6 bulan. Masa penahanan dikurangi hukuman yang dijatuhkan," ujar Riska didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Asep Koswara.

Dalam hal ini  majelis hakim menyebutkan Hinsatopa tidak secara langsung ikut memalsukan SKGR Terdakwa hanya mengetahui dan membeli lahan tersebut

Atas putusan tersebut Hinsatopa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan hal serupa juga dilakukan JPU.

Diketahui Hinsatopa mulai ditahan penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru medio November 2018 lalu. Dengan vonis 6 bulan penjara Hinsatopa hanya menjalani hukuman 2 bulan penjara.

Untuk Diketahui Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh PN Pekanbaru.

Perkara bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik. ***