PEKANBARU - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distakan) Kota Pekanbaru mengingatkan agar setiap hewan kurban yang berasal dari luar Provinsi Riau harus memiliki dokumen kesehatan dan legalitas dari tempat asal. Hal ini tentunya untuk memastikan keamanan hewan tersebut dikonsumsi masyarakat.

"Dalam pelaksanaan pemeriksaan hewan kurban dilapangan, harus mematuhi standar kelengkapan dokumen. Seperti surat keterangan kesehatan dan legalitas ternak, itu harus ada," ujar Kepala Bidang Peternakan Distakan Kota Pekanbaru Herlandria, Rabu (28/7/2020).

"Jika dokumennya sudah lengkap, kita akan periksa kembali kesehatan ternaknya disini. Bila ternyata ada yang sakit, surat keterangan kesehatannya tidak akan kita keluarkan," terangnya.

Ia sebelumnya menjelaskan, kebutuhan hewan kurban Kota Pekanbaru mencapai 11.000 ekor yang terdiri dari sapi dan kambing. 80 persen diantaranya disuplai dari luar daerah, seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung dan NTB.

Maka itu, diimbau agar panitia membeli kurban yang sudah melengkapi dokumen kelayakannya untuk dikurbankan.***