PEKANBARU - Kedapatan memiliki dan menjual sisik hewan dilindungi yakni Trenggiling, dua orang warga Kepulauan Meranti ditangkap aparat kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru.

Dua orang pria yang tinggal di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang ditangkap polisi itu berinisial RH (32), dan SR (36).

Keduanya ditangkap pada hari Rabu (2/6/2021) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Imam Munandar, Kebamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Awalnya Tim Subdit IV Tipidter mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penjualan sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebagai hewan yang dilindungi dari wilayah Siak yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru,” terang Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada GoRiau.Com, Selasa (8/6/2021).

Atas informasi itu, kemudian Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hingga akhirnya di Jalan Imam Munandar, tim menghentikan Sepeda Motor Beat yang ditumpangi oleh dua orang pria.

“Setelah dihentikan, tim melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, didalam jok kendaraan roda dia yang para tersangka bawa itu dua kantong plastik berwarna hitam dan merah yang diduga berisi sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang akan dijual kepada pembelinya,” lanjut Andri.

Setelah dipastikan kalau itu adalah sisik Trenggiling, yang diketahui beratnya mencapai 3,4 kilogram, tim langsung meringkus kedua pria tersebut dan membawanya ke Polda Riau, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Andri. ***