PEKANBARU - Ratusan pekerja PT. Ricry yang menggelar aksi di depan DPRD Riau akhirnya diterima oleh Komisi V DPRD Riau, untuk menggelar hearing dan kesepakatan berita acara yang terdiri dari 3 poin.

Hearing tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan massa aksi, dan Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson tampak seorang diri, menyambut dan membahas kesepakatan bersama perwakilan massa.

Adapun kesepakatan hearing tersebut diantaranya, Komisi V akan mengundang dan memediasi pertemuan antara direktur PT. Rocry, Disnaker Riau, dan SPSI (Serikat Pekerja Buruh Indonesia) PT. Ricry yang didampingi DPD SPSI Riau, pada Kamis tanggal 11 Oktobwer 2018 mendatang.

Poin kedua, semua pekerja yang hendak menuntut haknya harus melengkapi semua dokumen beserta bukti - bukti nlengkap tuntutan yang belum dibayarkan PT. Ricry.

"Jika semua dokumen dan bukti - bukti yang dimiliki oleh karyawan sudah terpenuhi dan sesuai dengan undang - undang untuk menuntut haknya, pasti kita akan bisa mendapatkan hak kita (hak pekerja, red)," ujar Aherson, dalam hearing tersebut.

Sementara itu, dipoin ketigan baik pihak Komisi V DPRD Riau maupun PT. Ricry bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan kepala dingin dan menghindari sifat - sifat yang dapat merugikan satu sama lain.

Surat berita acara itu kemudian ditandatangani oleh Pimpinan rapat, Aherson dan Ketua PUK SPSI PT.Ricry, Syahrimar, tertanggal Senin, (8/10/2018). Selanjutnya, massa berjanji akan menunggu Kamis yang dimaksud untuk mengadakan musyawarah bersama pihak PT. Ricry dan jika pihak tersebut mangkir dari panggilan dewan, maka massa akan kembali melakukan aksi.

"Kita sudah sepakati berita acara tadi, akan kita tunggu sampai hari kamis agar permasalahan ini dapat diselesaikan baik - baik. jika hari kamis ternyata pihak PT. Ricry tidak memenuhi panggilan atau tidak ada mediasi seperti yang diharapkan, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar," ujar Syahrimar.

"Kami sudah sangat lelah memperjuangkan hak kami dan teman kami lainnya, para pekerja yang ada di PT. Ricry," tambah Syahrimar. ***