PEKANBARU, GORIAU.COM - Hari ini akan menjadi momentum bagaimana upaya pemberantasan korupsi di Riau dengan ditandai sidang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menggelar sidang perdana terhadap Rusli Zainal dalam kasus suap pengurusan pengajuan penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.

Rusli Zainal resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pembahasan revisi Perda terkait PON XVIII di Provinsi Riau sejak Jumat 8 Februari 2013. Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, yaitu PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

Rusli juga disangkakan menyuap anggota DPRD Provinsi Riau. Dugaan suap itu untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON di Riau.

Rusli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain kasus PON, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006. ***