PEKANBARU, GORIAU.COM - Bentrokan massal terjadi antara karyawan Perusahaan Perkebunan Nusantara V dengan massa warga dan organiasi di Desa Sinamanenek. Peristiwa itu berlangsung beberapa waktu lalu, dipicu perebutan lahan seluas 2.800 hektare yang dikelola perusahaan BUMN itu.

Warga Desa Sinamanenek menganggap lahan tersebut merupakan tanah ulayat peninggalan nenek moyang mereka yang diserobot pihak perusahaan selama berpuluh tahun.

Pada kasus ini, Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan 18 orang dari kalangan warga sebagai tersangka yang diduga sebagai provokator dan perekrut massa bayaran.

Kepala Bagian Humas PTPN V, Friando Panjaitan kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (6/11/2013) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti penguasaan lahan seluas 2.800 hektare yang diributkan warga tersebut ke aparat kepolisian.

Salah satunya menurut dia, yakni penerbitan surat oleh Menteri Negera BUMN tahun 2009 (ketika itu Meneg BUMN adalah Sofyan A. Djalil) perihal tuntutan masyarakat Desa Sunamanenek.

Surat tersebut adalah jawaban atas surat Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang memohon rekomendasi pembebasan lahan seluas 2.800 hektare yang selama ini menjadi tuntutan warga.

Dalam surat tersebut, Meneg BUMN menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya yakni penguasaan lahan yang dianggap telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Bahkan kalau sempat lahan tersebut dibebaskan, maka ini bisa justru menjerumuskan PTPN V. Kami bisa disangkakan korupsi," katanya.

Namun demikian, kata Panjaitan, untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga Desa Sinamanenek, pihaknya berupaya mencari lahan pengganti. "Kami targetkan sebelum tahun 2014, lahan pengganti itu sudah didapat," demikian Panjaitan.(fzr)