PEKANBARU - Pemerintah berupaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan melakukan pemerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hari ini, Jumat (15/5/2020), PSBB mulai berlaku di daerah Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar, Pelalawan) dan Bengkalis. Sementara Kota Dumai lebih memilih 18 Mei untuk menerapkan PSBB. Upaya yang dilakukan tersebut harus diiringi dengan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa PSBB mulai dilakukan terhitung hari ini selama 14 hari kedepannya. Dirinya juga mengingatkan bupati dan walikota untuk melakukan sosialisasi penerapan PSBB ini kepada masyarakat di daerah masing-masing.

"Dalam Peraturan Gubernur (Pergub), kita juga memberikan ruang kepada bupati dan walikota untuk membuat perbup (peraturan bupati) dan perwako (peraturan walikota) sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing," ungkap Syamsuar di Gedung Daerah.

Dikatakan Syamsuar, dengan adanya pergub, perbup dan perwako, menjadi acuan pelaksanaan PSBB di Pekanbaru, Siak, Kampar, Pelalawan, Bengkalis dan Dumai.

"Tidak menutup kemungkinan aturan yang dibuat masing-masing daerah berbeda dengan Kota Pekanbaru. Sebab harus dilihat juga dengan kondisi di daerahnya masing-masing," ujar Syamsuar.

Dengan adanya kondisi PSBB ini, seluruh kabupaten dan kota di Riau telah menyalurkan bantuan sosial berupa sembako dan bantuan langsung tunai kepada masyarakat di desa hingga ke kecamatan.

"Memang sudah ada kabupaten dan kota yang mulai lebih dulu dalam memberikan sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Kita ingatkan kepada kabupaten/kota dalam memberikan bantuan sosial agar tepat sasaran. Sehingga yang lebih membutihkan yang layak menerima," jelas Syamsuar. ***