BUKITTINGGI - Setelah melakukan penyidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka penyebar video hoax demo di depan gedung MK Jakarta, Jumat 14 September 2018 lalu di empat lokasi yang berbeda.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dalam keterangan persnya kepada awak media di Bukittinggi, Senin, 17 September 2018 menjelaskan keempat tersangka ditangkap di empat kota yang berbeda dengan siklus dua hari penangkapan.

"Proses penangkapan pertama dilakukan atas tersangka berinisial GG pada Sabtu 15 September pukul 15.15 WIB, di kota Bandung. Tersangka adalah pemilik akun FB miliknya sendiri dimana dirinya telah menyiarkan berita bohong tanpa mengkonfirmasi berita tersebut, dan berita ini juga telah dikomentari sebanyak 312 kali dan 5400 kali dibagikan," terangnya.

Disebutkan juga oleh Setyo Wasisto, tersangka kedua berinisial SA juga ditangkap di Jakarta pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, mereka juga menggunakan akun FBnya sendiri dengan berita bohong yang disiarkan berupa 'Jakarta Sudah Bergerak, Mahasiswa Sudah Bersuara dan Peserta Aksi Mengusung Tagar #TurunkanJokowi, mohon diviralkan karena media TV dikuasai Petahana', yang telah dikomentari 5.200 kali dan dibagikan sebanyak 98.000 kali.

Selanjutnya, penangkapan tersangka ketiga ditangkap di kota Cianjur, Jawa Barat pada hari Minggu 16 September pada pukul 02.27 WIB atas tersangka MY yang juga menggunakan FB nya yang menyebar isu hoax berupa tentang kepemimpinan presiden Jokowi yang diperoleh tersangka dari FB grup 'Boikot MetroTV karena melakukan pembohongan Publik' dengan jumlah member grup 115.072.

"Sedangkan, tersangka keempat ditangkap di kota Samarinda pada Minggu 16 September 2018 pukul 02.30 WITA atas tersangka N yang juga menggunakan akun FB untuk menyebarkan berita hoax tersebut yang menyatakan aksi demo mahasiswa di depan Gedung MK Jakarta dengan dikomentari sebanyak 97 kali dan dibagikan 30.000 kali," jelasnya.

Dikatakan juga oleh Setyo Wasisto bahwa sesuai prosedur dan hukum yang berlaku penyebar berita Hoax dan viralnya hastag #mahasiswa bergerak dan berita bohong tentang kepresidenan Jokowi merupakan tindakan pidana yang dapat diproses secara hukum.

"Sesuai dengan UU ITE yang berlaku bagi penyebar berita bohong dan menerbitkan keonaran ditengah masyarakat dikenakan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," pungkasnya.(*")