SALO - Pemuda 20 tahun, EM, di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau menghamili pacarnya yang masih dibawah umur. Akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diadukan oleh orang tua pacarnya.

Dari keterangan Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Salo.

EM ditangkap atas laporan orang tua korban yaitu PO (Lk 39) warga Desa Siabu Kecamatan Salo. PO mendapat pengakuan dari anaknya TN (Pr 16) bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku hingga hamil.

Dan kejadian ini berawal dua hari yang lalu. Yang mana saat itu PO selaku ayah korban pulang kerumahnya dan tidak menjumpai anak gadisnya TN yang masih berumur 16 tahun.

Sekira pukul 20.00 Wib, PO mendapat informasi keberadaan anaknya dari Amran kerabatnya bahwa anak gadisnya tersebut berada di rumah pelaku EM dan dalam keadaan hamil.

"Mendapat informasi tersebut, PO langsung menuju rumah pelaku. Dan EM pun mengaku sudah 7 kali berhubungan intim dengan korban hingga akhirnya korban yang masih dibawah umur ini hamil," jelas Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono, Kamis (3/1/2019) kepada GoRiau.

Peristiwa ini dilaporkan oleh PO ayah korban ke Polsek Bangkinang Barat 1 pekan yang lalu. Atas laporan itu jajaran Polsek Bangkinang Barat berhasil menangkap pelaku ini.

Ikwan Widarmono menambahkan bahwa saat ini pelaku diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. ***