PEKANBARU - Bagi warga Kota Pekanbaru yang hendak mengganti e-KTP rusak atau hilang, saat ini Disdukcapil Kota Pekanbaru sudah memiliki 'Layanan Tunggu' yang dapat diakses melalui smartphone masing-masing. Dengan layanan ini, warga bisa mengunduh file dokumennya untuk diproses langsung oleh petugas Disdukcapil.

"Download aplikasinya di smartphone, untuk layanan KTP karena rusak, hilang atau urgent. Kemudian melalui aplikasi ini, masukkan permohonan, jika berkas lengkap akan diverifikasi oleh petugas dan setelah itu warga pemohon akan dipanggil ke Disdukcapil," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, apabila warga telah datang ke Disdukcapil, KTP yang hendak diganti tersebut sudah bisa dicetak dalam waktu kurang dari 10 menit.

"Jadi proses dari warga datang ke Disdukcapil sampai KTPnya dicetak paling lama 10 menit, itu sudah paling lama," terangnya.

Namun, Irma menjelaskan saat ini kuota yang mampu dilayani oleh Layanan Tunggu tersebut baru sekitar 60 orang. Apabila layanan ini diminati masyarakat dan efektif, pihaknya baru berencana untuk menambah petugas dan kuota layanan.***