PEKANBARU - Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengerucutkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Riau dari 40 perangkat daerah menjadi 37 perangkat daerah.

Pengkerucutan OPD di Pemerintah Provinsi Riau, menurut Syamsuar untuk menghadirkan fungsi birokrasi sebagai pelayan masyarakat yang didukung dengan kompetensi aparatur yang profesional dan sistem berbasis IPTEK.

"Jumlah perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 ada 40 OPD. Setelah adanya usulan revisi, jumlah perangkat daerah yang baru ada 37 OPD," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Kamis (21/3/2019).

Rencana revisi Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, dimana ada OPD yang digabungkan dan dipisahkan.

"Nantinya Dinas Ketahanan Pangan Riau akan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Riau, menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau," ungkap Syamsuar.

Mantan bupati dua periode ini juga menjelaskan, dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, dipisahkan menjadi Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Sementara untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Kependudukan, PencatatanSipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Namun, untuk urusan kependudukan dan catatan sipil kembali menjadi urusan pada Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah," jelas Syamsuar.

Sedangkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.

"Untuk Dinas Perindustrian Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau. Menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau," ujar Syamsuar.

Tentunya dengan adanya pengabungan dan pemisahan ini, diharapkan Syamsuar dapat memaksimalkan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan swasta. Serta membuat Riau lebih baik lagi.

"Kita juga meminta dukungan dari DPRD Riau, agar dengan adanya pemisahan dan penggabungan OPD ini bisa disetujui melalui Perda yang akan kita usulkan," harap Syamsuar. (advertorial)